Senin, 26 Februari 2018

HANDOUT PENYULUHAN AGAMA MATERI 2

MATERI II
TUGAS DAN FUNGSI PENYULUH AGAMA (ISLAM)



Tugas Penyuluh Agama Itu Apa?
  1. Memberikan bimbingan agama
  2. Memberikan penyuluhan agama
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan dengan bahasa agama
  4. Memberikan konsultasi atau arahan keagamaan
  5. Membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama.
  6. Menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan kepada masyarakat dengan bahasa agama.
  7. Meningkatkan kerukunan hidup beragama.
Tugas Konkrit Penyuluh Agama Islam
  Mengumpulkan dan menganalisis data keagamaan di tingkat kecamatan.
  Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat umum di majelis taklim-majelis taklim.
  Melaksanakan pelayanan konsultasi  keagamaan bagi masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok.
  Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan terhadap kelompok khusus (profesi, generasi muda, calon pengantin)
  Melaksanakan kerjasama lintas sektoral dengan unsur pemerintah yang lain seperti Pemerintah Kecamatan (pelaksanaan MTQ) Kepolisian dan Koramil setempat (memantau kelompok radikal, aliran sesat).
  Bimbingan dan Pembinaan terhadap Muallaf.

Peranan Penyuluh Agama Islam
Tugas penyuluh tidak semata-mata melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit berupa pengajian saja, akan tetapi keseluruhan kegiatan penerangan baik berupa bimbingan dan penerangan tentang berbagai program pembangunan. Ia berperan sebagai pembimbing umat dengan rasa tanggung jawab, membawa masyarakat kepada kehidupan yang aman dan sejahtera. Posisi penyuluh agama Islam ini sangat strategis baik untuk menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan.  Penyuluh agama Islam juga sebagai tokoh panutan, tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam..
Penyuluh agama sebagai figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan program pemerintah.
Penyuluh agama juga sebagai agent of change yakni berperan sebagai pusat untuk mengadakan perubahan kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan,  perubahan dari yang negative atau pasif menjadi positif atau aktif. Karena ia menjadi motivator utama pembangunan. Peranan  ini sangat penting karena pembangunan di Indonesia tidak semata membangun manusia dari segi lahiriah dan jasmaniahnya saja, melainkan membangun segi rohaniah, mental spiritualnya dilaksanakan secara bersama-sama.

Fungsi Penyuluh Agama
Menilik dari peranan penyuluh agama Islam sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka jelas bahwa tugas pokok penyuluh agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Sedang fungsi dari penyuluh agama adalah :

a)            Fungsi Informatif dan Edukatif.
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya sebagai da’I yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b)            Fungsi Konsultatif
Penyuluh agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum. Penyuluh agama harus bersedia membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi oleh umat. Penyuluh agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakat untuk memecahkan dan menyelesaikan masalah dengan nasehatnya. Maka dalam hal ini penyuluh agama berperan sebagai psikolog, teman curhat dan teman untuk berbagi.
c)             Fungsi Advokatif. 
        Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak. Fungsi advokatif penyuluh agama selama ini memang belum mampu seluruhnya dapat diperankan oleh penyuluh agama, dimana banyak kasus yang terjadi di kalangan umat Islam sering tidak dapat kita bela. Misalnya dalam kasuistik yang berhubungan dengan politik, keadilan sosial (penggusuran), bahkan sampai upaya pemurtadan yang berhubungan dengan perkawinan. Sehingga persoalan yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan baik. Bahkan sering seorang penyuluh agama tidak berdaya melihat umat Islam mendapat perlakuan yang tidak adil dari golongan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HADITS DAKWAH PERTEMUAN KE 11

HADITS HADITS TENTANG KEUTAMAAN DAKWAH HADITS HADITS YANG BERKAITAN DENGAN KEUTAMAAN DAKWAH   A.     Dakwah adalah Muhimmatur Rus...